news

Di Luar Gaji Pokok, PPPK akan Dapat TUNJANGAN hingga Rp3 Juta dari Sri Mulyani Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023

Minggu, 7 Juli 2024 | 09:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)

"Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi," bunyi Penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 11.

Alhamdulillah, dalam pencarian tunjangan ini P

PPK bisa menerima tunjangan hingga Rp3 juta dalam sebulan.***

Halaman:

Tags

Terkini