news

Di Luar Gaji Pokok, PPPK akan Dapat TUNJANGAN hingga Rp3 Juta dari Sri Mulyani Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023

Minggu, 7 Juli 2024 | 09:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima tunjangan di luar gaji pokok per Bulan Juli 2024.

Dalam PMK No 49 tahun 2023, Sri Mulyani telah mengatur pembayaran tunjangan untuk beberapa kategori PPPK.

Berdasarkan PMK No 49 tahun 2023, tunjangan yang akan dibayarkan oleh Sri Mulyani tersebut terkhusus untuk PPPK yang berada di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Calon ASN PPPK Tahun 2024 Wajib Tahu Peraturan Gaji Terbaru dan Tunjangan yang Nantinya Akan Menjadi Hak Bulanan Jika Lulus Seleksi

Ada sederet tunjangan yang akan dibayarkan secara rutin per bulan untuk PPPK yang mendapatkan tugas tambahan dari atasan.

Seperti menjadi pengurus Ma'had universitas atau menjadi asisten rektor.

Sesuai dengan PMK No 49 tahun 2023, ketentuan pembayaran tunjangan untuk PPPK tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Saja Penghargaan Jaminan Sosial yang Resmi Menjadi Hak Seorang ASN PPPK dari Jokowi? Cek di Sini

a. Pembantu Rektor IV /Wakil Rektor IV Rp3.150.000 perbulan

b. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana 

1) Direktur Pascasarjana Rp3.150.000 perbulan 

2) Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana Rp1.975.000 perbulan

3) Ketua Program Studi Pascasarjana Rp1.500.000 perbupan

4) Sekretaris Program Rp1.250.000 Perbulan 

Halaman:

Tags

Terkini