c. Jabatan pimpinan tinggi pratama
Baca Juga: Berprestasi! Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia, Nomor 1 Raih UTBK 641,482
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 60 tahun.
d. Jabatan administrator
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 58 tahun.
Baca Juga: TELAH DISAHKAN SRI MULYANI, INILAH 10 KEGIATAN YANG BUAT PNS JADI SEJAHTERA, TAPI…
e. Jabatan pengawas
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 58 tahun.
B. Jabatan non manajerial
Menurut UU ASN 2023, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini antara lain:
a. Jabatan fungsional
Batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang berada dalam jabatan ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Jabatan pelaksana