news

Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Harus Ikhlas Berhenti Bekerja Saat Telah Menginjak Usia Ini

Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi menandatangani ketentuan bahwa PNS dan PPPK akan berhenti bekerja saat menginjak usia tertentu. (presidenri.go.id)

c. Jabatan pimpinan tinggi pratama

Baca Juga: Berprestasi! Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia, Nomor 1 Raih UTBK 641,482

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 60 tahun.

d. Jabatan administrator

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 58 tahun.

Baca Juga: TELAH DISAHKAN SRI MULYANI, INILAH 10 KEGIATAN YANG BUAT PNS JADI SEJAHTERA, TAPI…

e. Jabatan pengawas

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 58 tahun.

B. Jabatan non manajerial

Baca Juga: Ujian Dinas Tingkat I PNS Resmi BKN, Inilah Jenis Tes, Materi, dan Nilai Ambang Batas untuk Kenaikan Pangkat

Menurut UU ASN 2023, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini antara lain:

a. Jabatan fungsional

Batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK yang berada dalam jabatan ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Sebulan, PNS yang Menjadi Moderator Dalam Sebuah Kegiatan Akan Menerima Honorarium Dari Sri Mulyani, Nominalnya Segini...

b. Jabatan pelaksana

Halaman:

Tags

Terkini