KLIK PENDIDIKAN – Kemdikbud tetapkan sebuah aturan untuk memberikan kesejahteraan berupa tunjangan kepada Guru Non ASN.
Pemberian tunjangan tersebut telah diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non ASN.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang tunjangan yang dapat diterima oleh Guru Non ASN.
Dalam peraruran tersebut, Guru Non ASN bisa mendapatkan 2 macam tunjangan dengan ketentuan tertentu yaitu Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
Dalam aturan yang telah diteken oleh Seketaris Jenderal Kemdikbudristek tersebut menyebutkan bahwa tunjangan profesi hanya diberikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sedangkan tunjangan khusus diberikan kepada Guru yang melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus.
Pemberian tunjangan ini adalah sebuah bentuk apresiasi dari Pemerintah untuk Guru Non ASN atas profesionalitasnya dalam menjalakan tugas.
Selain itu, pemberian tunjangan khusus bagi Guru Non ASN bertujuan untuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi selama menjalankan tugas di Daerah Khusus.
Peraturan yang dibuat oleh Kemdikbudristek itu juga menjelaskan tentang nominal tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang dapat diperoleh Guru Non ASN.
Pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut dibagi menjadi 2 klasifikasi :
1. Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing