KLIK PENDIDIKAN - Dosen merupakan profesi yang mengajar di perguruan tinggi dan mengajar mahasiswa sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen (TPD).
Dosen juga mendapatkan haknya yaitu tunjangan profesi dosen sebagai penghargaan pemerintah terhadap kinerja dosen.
Diberikan TPD agar dapat meningkatkan kinerja dosen yang mengabdi di perguruan tinggi.
Dosen yang menyebarluaskan keilmuan secara profesional dan ilmuwan dalam mengembangkan keilmuan, teknologi, dan segala bidang pendidikan, penelitian serta pengabdian.
Baca Juga: Daerahnya Dapat Sebutan Kota Tahu, Tapi HARTA KEKAYAAN Milik Bupati Kediri Ternyata Mencapai Rp21 Miliar
Dosen menjunjung Tridharma Perguruan Tinggi merupakan l kewajiban perguruan
tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Inilah tingkatan dosen berdasarkan jenjangnya di perguruan tinggi yang menerima TPD di antara lain:
1. Profesor merupakan jabatan tertinggi bagi dosen.
2. Lektor Kepala meruapakan jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 400 (empat ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: VIRAL! PERKARA BATAS USIA PENSIUN, PENSIUNAN GURU TK INI DIMINTA KEMBALIKAN UANG RP75 JUTA KEPADA NEGARA
3. Lektor merupakan jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 200 (dua ratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sedangkan Asisten Ahli yaitu jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus lima puluh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk masa pensiun dosen yaitu umur 70 tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
1. Usia perjabatan di atas bahwa untuk guru berusia 60 tahun.
2. Usia 65 tahun diperuntukkan untuk dosen.
3. Usia 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).