KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru saja menetapkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Khusus bagi guru di daerah yang memenuhi syarat tertentu.
Untuk bisa menerima Tunjangan Khusus ini, seorang guru harus memenuhi beberapa syarat penting, di antaranya:
Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Provinsi Jambi, Tapi Ternyata Juaranya Bukan dari Kota Jambi, Melainkan...
1. Status sebagai Guru ASN
Guru harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Mengajar di Satuan Pendidikan Tercatat
Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Anggarkan Tunjangan Guru ASN dalam APBN 2024 Sebesar Rp56 Triliun
3. Memenuhi Beban Kerja
Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memiliki NUPTK
Baca Juga: Inilah 10 Sekolah Terbaik di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah, SMA Paling Mendominasi, Apa Saja?
Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).