KLIK PENDIDIKAN - Ada surat yang menjadi dasar pembayaran uang lembur dan makan lembur kepada PNS yang melaksanakan pekerjaan di luar jam operasional kantor.
Uang lembur dan makan lembur PNS resmi ditetapkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam PMK No 49 tahun 2023.
Bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur wajib tahu surat ini yang ditetapkan sebagai dasar untuk pencairan uang lembur dan makan lembur.
Pasalnya, untuk pencairan uang lembur dan makan lembur ada ketentuan yang harus ditaati.
Sri Mulyani mengesahkan PMK No 49 tahun 2023 tidak hanya sekedar mencantumkan besaran nominal uang lembur dan makan lembur PNS saja melainkan juga ketentuan pencairannya.
Seperti yang diketahui bahwa besaran nominal uang lembur dan makan lembur PNS berbeda-beda sebab telah ditetapkan per golongan.
Baca Juga: PNS Disejahterakan Negara, Sebesar ini Uang Bonus Untuk PNS Seluruh Indonesia, Alhamdulillah Rp...
Selain itu, uang lembur dan makan lembur juga mempunyai perbedaan nominal yakni;
A. Uang lembur
- Bagi PNS golongan I Rp 18 ribu per hari
- Bagi PNS golongan II Rp 24 ribu per hari
- Bagi PNS golongan III Rp 30 ribu per hari
- Bagi PNS golongan IV Rp 36 ribu per hari