news

Wajib Tahu! Ini Batas Usia Pensiun PNS untuk Para Pendidik di Indonesia, Terendah Saat ini Tidak Lagi 58 Tahun dan Tertiggi Segini ....

Selasa, 2 Juli 2024 | 06:45 WIB
BKN rilis batas usia pensiun untuk PNS yang bertugas sebagai pendidik (klik Pendidikan/ Suhaimi KP edit via Canva)

Terakhir bagi guru besar atau profesor dan Pejabat serta pejabat fungsional ahli Utama peneliti dan perekayasa ahli Utama.

Batas usia pensiun jabatan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Batas usia pensiun guru besar, peneliti ahli Utama dan perekayasa ahli Utama wajib pensiun pada usia 70 tahun.

Inilah ketentuan yang memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pendidik dan peneliti di Indonesia.

Baca Juga: Duh! PNS Guru dan Pendidik Lainnya Tidak Akan Naik Jabatan Lagi bila Tidak Mengikuti Aturan Baru Ini, Penting Dipahami untuk Peningkatan Karier

Bagi guru, dosen, atau profesor, penting untuk mengetahui batas usia pensiun ini agar bisa mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini