d. terdampak perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
Itulah deretan PNS yang tidak diperkenankan Presiden Jokowi untuk bisa bekerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Dan diputuskan Presiden Jokowi bahwa PNS tersebut akan diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat.***