news

Mohon Maaf, Presiden Jokowi Tetapkan PNS Golongan Ini Tidak Berhak Dipensiunkan

Senin, 1 Juli 2024 | 13:58 WIB
Mohon maaf, Presiden Jokowi tetapkan PNS golongan ini tidak berhak dipensiunkan (bangkatengahkab.go.id)

d. terdampak perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah;

Baca Juga: Inilah 11 Sekolah SMA Terbaik di Provinsi Sumatera Utara dengan Nilai UTBK Tinggi Terbanyak Ada di Kota Medan

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak berkinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

Baca Juga: Sudah Dipatenkan Mendagri Tito Karnavian, Inilah 2 Pakaian Dinas PPPK yang Wajib Dikenakan Setiap Hari Senin - Jumat

h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.

Baca Juga: SEMAKIN dibuat SEJAHTERA! PNS Golongan ini Ditetapkan dapat UANG TAMBAHAN hingga Rp5 Juta per HARI, Kok Bisa?

Itulah deretan PNS yang tidak diperkenankan Presiden Jokowi untuk bisa bekerja hingga mencapai batas usia pensiun.

Dan diputuskan Presiden Jokowi bahwa PNS tersebut akan diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat.***

Halaman:

Tags

Terkini