news

Bukan 60 atau 58 Tahun! PNS Jabatan Fungsional Harus Pensiun di Usia Segini

Minggu, 30 Juni 2024 | 19:12 WIB
Bukan 60 atau 58 tahun, PNS jabatan fungsional harus pensiun di usia segini. (empatlawangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tahu tentang masa kerja atau batas usia pensiun terutama untuk jabatan fungsional.

Untuk PNS jabatan fungsional, masa pensiun telah ditetapkan oleh pemerintah melalui sebuah aturan.

Tentang batas usia pensiun PNS jabatan fungsional sendiri telah diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: TOK! SESUAI PERATURAN PEMERINTAH, PPPK JABATAN FUNGSIONAL BISA BEKERJA HINGGA 65 TAHUN

Selain itu, dalam UU ASN 2023 juga terdapat amanat tentang masa pensiun PNS jabatan fungsional.

Lantas usia berapakah PNS jabatan fungsional akan pensiun? Yuk, simak pembahasan lengkapnya.

Pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 239 ayat (1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Wah! Masa Kerja PPPK Jabatan Fungsional, Bisa Bekerja di Atas 60 Tahun

Sementara Pasal 239 ayat 2 berbunyi Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

- Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan masa kerja hingga 58 (lima puluh delapan) tahun

- 60 (enam puluh) 4 pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang
memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Penerimaan PPG 2024 Hanya Melalui Seleksi Administratif tanpa Tes Tertulis dan Wawancara Khusus Guru Tertentu

Kemudian bunyi Pasal 240 menjelaskan,
Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Jadi, itulah batas usia atau pensiun bagi PNS jabatan fungsional.

Halaman:

Tags

Terkini