KLIK PENDIDIKAN - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya PPPK harus tahu batas masa kerja yang telah ditentukan.
Terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional, harus ketahui masa pensiun.
Presiden Jokowi telah meresmikan UU ASN 2023 terbaru yang saat ini telah diberlakukan pemerintah, di mana di dalamnya terdapat aturan masa kerja PPPK dan PNS.
Lewat UU ASN 2023 Pasal 55 menerangkan batas masa kerja PPPK berdasarkan dua jabatan yaitu:
1. Jabatan Manajerial:
- Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama sampai usia 60 tahun
- Bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas sampai usia 58 tahun
2. Jabatan Non Manajerial:
- Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Nah, melalui amanat UU ASN 2023 tersebut menetapkan bahwa batas masa kerja PPPK jabatan fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, berikut batas masa kerja PPPK jabatan fungsional.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan