TOK! SESUAI PERATURAN PEMERINTAH, PPPK JABATAN FUNGSIONAL BISA BEKERJA HINGGA 65 TAHUN

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 18:43 WIB
Wah! PPPK jabatan fungsional ini akan pensiun di usia 65 tahun. (menpan.go.id)
Wah! PPPK jabatan fungsional ini akan pensiun di usia 65 tahun. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya PPPK harus tahu batas masa kerja yang telah ditentukan.

Terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional, harus ketahui masa pensiun.

Presiden Jokowi telah meresmikan UU ASN 2023 terbaru yang saat ini telah diberlakukan pemerintah, di mana di dalamnya terdapat aturan masa kerja PPPK dan PNS.

Baca Juga: Sesuai Laporan LHKPN! Menkeu Sri Mulyani Tercatat Punya Harta Kekayaan Capai Rp79,8 Miliar Tapi Ada Hutang Sebesar..

Lewat UU ASN 2023 Pasal 55 menerangkan batas masa kerja PPPK berdasarkan dua jabatan yaitu:

1. Jabatan Manajerial:

- Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama sampai usia 60 tahun

- Bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas sampai usia 58 tahun

2. Jabatan Non Manajerial:

- Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Ditransfer Sri Mulyani pada 1 Juli 2024! Begini Ketentuan Pembayaran Tunjangan Suami atau Istri bagi Prajurit TNI, SIMAK!

Nah, melalui amanat UU ASN 2023 tersebut menetapkan bahwa batas masa kerja PPPK jabatan fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, berikut batas masa kerja PPPK jabatan fungsional.

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP no 49 tahun 2018, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X