Wah! Masa Kerja PPPK Jabatan Fungsional, Bisa Bekerja di Atas 60 Tahun

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 18:41 WIB
Masa Kerja PPPK jabatan fungsional ternyata bisa berkarir di atas 60 tahun. (rembangkab.go.id)
Masa Kerja PPPK jabatan fungsional ternyata bisa berkarir di atas 60 tahun. (rembangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagaimana yang diketahui, bahwa Presiden Jokowi resmi sahkan dan berlakukan UU ASN 2023, tentang PPPK dan PNS.

Melalui UU ASN 2023 telah ditetapkan batas masa kerja PPPK jabatan fungsional.

Ternyata bukan hanya sampai 60 tahun, melainkan PPPK jabatan fungsional bisa bekerja di atas usia tersebut.

Baca Juga: Sesuai Laporan LHKPN! Menkeu Sri Mulyani Tercatat Punya Harta Kekayaan Capai Rp79,8 Miliar Tapi Ada Hutang Sebesar..

Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 55 tentang masa kerja Aparatur Sipil Negara terbagi atas dua jabatan yaitu.

a. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas

b. Jabatan Non Manajerial:

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Ditransfer Sri Mulyani pada 1 Juli 2024! Begini Ketentuan Pembayaran Tunjangan Suami atau Istri bagi Prajurit TNI, SIMAK!

Di sini, PPPK jabatan fungsional disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Jika melihat dari PP Nomor 49 Tahun 2018, terdapat aturan tentang batas masa kerja PPPK.

Seperti pada Amanat PP No 49 Tahun 2018 Pasal 54 ayat (1) menjelaskan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP no 49 tahun 2018, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X