KLIK PENDIDIKAN - Sebagaimana yang diketahui, bahwa Presiden Jokowi resmi sahkan dan berlakukan UU ASN 2023, tentang PPPK dan PNS.
Melalui UU ASN 2023 telah ditetapkan batas masa kerja PPPK jabatan fungsional.
Ternyata bukan hanya sampai 60 tahun, melainkan PPPK jabatan fungsional bisa bekerja di atas usia tersebut.
Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 55 tentang masa kerja Aparatur Sipil Negara terbagi atas dua jabatan yaitu.
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas
b. Jabatan Non Manajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Di sini, PPPK jabatan fungsional disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Jika melihat dari PP Nomor 49 Tahun 2018, terdapat aturan tentang batas masa kerja PPPK.
Seperti pada Amanat PP No 49 Tahun 2018 Pasal 54 ayat (1) menjelaskan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.