Pegawai honorer dahulunya dapat diangkat menjadi PNS selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Bekerja di instansi pemerintah.
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3. Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
4. Sumber pembiayaan upah gaji bersumber dari APBN atau APBD.
5. Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai diangkat.
Penghapusan tenaga honorer dilakukan karena kesejahteraannya jauh dibawah UMR dan untuk itu pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi yang diterima tenaga honorer bisa setara dengan UMR.***