news

Atas Dasar UU ASN No 20 Tahun 2023, Semua PNS PPPK di Indonesia Harus Rela Berhenti Bekerja Saat Mencapai Usia…

Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK berhenti bekerja karena mencapai usia tertentu atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sesuai instruksi UU ASN No 20 Tahun 2023, saat mencapai usia tertentu, PNS dan PPPK harus rela untuk berhenti bekerja.

Meskipun masih ingin memberikan pelayanan publik yang lebih baik, UU ASN No 20 Tahun 2023 menghendaki bahwa PNS dan PPPK yang telah mencapai usia tertentu wajib untuk tidak bekerja lagi.

Artikel ini akan membahas usia di mana PNS dan PPPK harus rela berhenti bekerja atas dasar UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Tunjangan Inspektur Tambang 2024, Kenaikannya Siap Menimbun ASN yang Diangkat dan Ditugaskan Secara Penuh

Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK yang telah mencapai usia pensiun atau habis masa kerjanya Akan diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

Oleh karena itu, PNS dan PPPK yang telah mencapai usia berikut ini harus rela berhenti bekerja tidak atas permintaan sendiri:

A. Usia 58 tahun

Baca Juga: 1.788.850 HONORER Terverifikasi BKN akan Diangkat PPPK 2024, Yakin?

Di bawah ini jabatan PNS dan PPPK yang harus rela berhenti bekerja di usia 58 tahun sesuai instruksi UU ASN No 20 Tahun 2023:

Pejabat administrator

PNS dan PPPK pejabat administrator harus rela berhenti bekerja di usia 58 tahun.

Baca Juga: BUKAN LAGI JAM 8 PAGI, JAM KERJA BARU PNS PPPK MULAI 1 JULI 2024 DIMULAI PUKUL...

Pejabat pengawas

PNS dan PPPK pejabat pengawas harus rela berhenti bekerja di usia 58 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini