news

Batas Usia Pensiun PNS Berbeda! Sudah Ditentukan Presiden Jokowi Sesuai UU ASN 2023, Terendah Saat Ini Tidak Ada Umur 56 Tahun

Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:58 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN terbaru. (bangkatengahkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Batas usia pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali ada perubahan.

Batas usia pensiun terbaru bagi PNS diterapkan pada UU ASN dan sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Tidak seperti sebelumnya ada PNS yang pensiun di usia 56 tahun, kini batas usia pensiun bervariasi tergantung pada jabatan PNS.

Baca Juga: Sujud Syukur! PNS Bisa Tersenyum Lagi, Kini Dapat Kenaikan Gaji Setiap 2 Tahun Sekali, Ini Syarat dan Prosesnya

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah rincian batas usia pensiun yang baru:

1. Jabatan Manajerial:

PNS Pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Sedangkan PNS Pejabat pengawas dan administrator batas usia pensiun 58 tahun.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Tetap Dapat Gaji Penuh Selama Liburan, Tapi Tunjangan Ini Dipotong! Makin Bahagia Jadi Pengajar, Cek Informasinya

2. Jabatan Non manajerial:

PNS yang berada pada jabatan fungsional batas usia pensiun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun mencapai 58 tahun.

Informasi lainnya bila mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.

Baca Juga: 7 Pelanggaran Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang Sering Dilanggar, Nomor 6 Sering Disembunyikan

Batas usia pensiun juga tergantung pada fungsi dan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.

Halaman:

Tags

Terkini