news

PUTUSAN BULAT PEMERINTAH! 1 Juli 2024 Akan Mulai Diterapkan Jam Kerja PNS dan PPPK Terbaru, Ketentuannya Begini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:34 WIB
Pemerintah dalam hal ini Pemprov Gorontalo telah menetapkan aturan jam kerja PNS dan PPPK terbaru yang akan diterapkan pada 1 Juli 2024. (Ilustrasi/Humas Setkab)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah memutuskan jam kerja PNS dan PPPK terbaru.

Putusan jam kerja PNS dan PPPK ini telah bulat dan mulai diterapkan pada 1 Juli 2024.

Olehnya, PNS dan PPPK pada 1 Juli 2024 nanti akan masuk kerja dengan sistem jam kerja terbaru.

Baca Juga: Siapkan Uang Pribadi, PNS dan PPPK Tidak Akan Ditanggung BPJS Kesehatan! Jokowi Teken Aturannya: Apabila Ingin Layanan..

Lantas, bagaimana ketentuan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah?

Untuk mengetahuinya, PNS dan PPPK silahkan menyimak artikel ini hingga akhir.

Jam kerja menjadi rujukan waktu bagi PNS dan PPPK dalam bekerja.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN! Jokowi Setujui PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bila Inginkan Layanan Ini

Dimana jam kerja PNS dan PPPK meliputi total jam kerja, jam istirahat, jam masuk kantor hingga jam pulang kantor.

PNS dan PPPK tentunya harus mematuhi kebijakan jam kerja.

Karena pada dasarnya, penilaian kinerja seorang PNS dan PPPK dapat dilihat dari kepatuhannya dalam menaati jam kerja.

Baca Juga: ATURAN TERBARU DISAHKAN JOKOWI! PPPK Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketentuannya Jelaskan Begini: Apabila..

Pun, PNS dan PPPK yang kerap terlambat pergi bekerja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Olehnya, jam kerja terbaru ini menjadi hal penting yang mesti diketahui oleh para PNS dan PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini