news

Simak Perbandingan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Di Indonesia

Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:47 WIB
Inilah perbedaan batas usia pensiun PNS dan PPPK (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pilihan karir yang banyak diminati di Indonesia, tidak hanya karena menawarkan stabilitas gaji tetap, tetapi juga imbalan pensiun yang menjamin keamanan finansial di masa pensiun.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan PPPK sendiri memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS ditetapkan menjadi pegawai dengan status tetap, sedangkan PPPK memiliki status kontrak.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Calon Pelamar CPNS dan PPPK di Tahun 2024? Inilah Jawabannya…

Sehingga batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah juga berbeda.

Menurut Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, PNS memiliki batas usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

Sedangkan, PPPK sendiri tidak memiliki batas usia pensiun yang spesifik, karena masa kerja mereka tergantung pada kontrak kerja yang ditetapkan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK akan Segera Dibuka, Simak Perbandingan Gaji Antara PNS dan PPPK

Bahkan setelah pensiun, PNS berhak menerima manfaat pensiun seperti gaji bulanan, tunjangan bahkan gaji ke-13 sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024.

Sementara manfaat pensiun bagi PPPK, masih dalam proses perancangan oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Tags

Terkini