Pendaftaran CPNS dan PPPK akan Segera Dibuka, Simak Perbandingan Gaji Antara PNS dan PPPK

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:11 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibukan, inilah perbandingan gaji PNS dan PPPK (menpan.go.id)
Pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibukan, inilah perbandingan gaji PNS dan PPPK (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juni akan segera berakhir, dan akan segera memasuki bulan Juli 2024 yang mana diperkirakan akan menjadi waktu pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kedua jalur pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti CPNS dan PPPK selalu dinantikan oleh banyak masyarakat di Indonesia karena menawarkan gaji yang menarik serta manfaat lainnya.

Gaji yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Indonesia sendiri angkanya sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan yang disahkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Tunjangan PNS Ini Resmi Pemerintah Cairkan di Bulan Juli 2024

Gaji bagi PNS dan PPPK diatur sesuai dengan kebijakan yang disahkan oleh pemerintah.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Nominal Gaji PNS:

- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

- Golongan II: Rp2.184.200 - Rp4.125.600

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Pelamar CPNS Harus Tahu, Inilah Batas Usia Pensiun PNS Yang Pemerintah Tetapkan

- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Nominal Gaji PPPK:

- Golongan I - V: Rp1.938.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI - X: Rp2.742.800 - Rp5.484.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X