KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juni akan segera berakhir, dan akan segera memasuki bulan Juli 2024 yang mana diperkirakan akan menjadi waktu pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kedua jalur pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti CPNS dan PPPK selalu dinantikan oleh banyak masyarakat di Indonesia karena menawarkan gaji yang menarik serta manfaat lainnya.
Gaji yang diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Indonesia sendiri angkanya sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan yang disahkan.
Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Tunjangan PNS Ini Resmi Pemerintah Cairkan di Bulan Juli 2024
Gaji bagi PNS dan PPPK diatur sesuai dengan kebijakan yang disahkan oleh pemerintah.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal Gaji PNS:
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.200 - Rp4.125.600
Baca Juga: Mau Jadi PNS? Pelamar CPNS Harus Tahu, Inilah Batas Usia Pensiun PNS Yang Pemerintah Tetapkan
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Nominal Gaji PPPK:
- Golongan I - V: Rp1.938.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI - X: Rp2.742.800 - Rp5.484.000