Berapa Batas Usia Calon Pelamar CPNS dan PPPK di Tahun 2024? Inilah Jawabannya…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:26 WIB
Inilah batas usia calon pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024 (menpan.go.id)
Inilah batas usia calon pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juli 2024 akan segera tiba, yang artinya pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diperkirakan akan segera dibuka.

Di Indonesia sendiri, sudah menjadi tradisi di setiap tahunnya kalau pendaftaran CPNS dan PPPK selalu dinantikan oleh banyak orang.

Bagi banyak orang, menjadi ASN tidak hanya merupakan panggilan pengabdian, tetapi juga menjanjikan manfaat jangka panjang, bahkan setelah pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK akan Segera Dibuka, Simak Perbandingan Gaji Antara PNS dan PPPK

Salah satu hal yang penting untuk dipahami para calon pelamar CPNS dan PPPK adalah batas usia yang berlaku untuk mendaftar sebagai pada tahun ini.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, CPNS dan PPPK memiliki batas usia calon pelamar yang berbeda-beda.

Misalnya CPNS, menurut Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, calon pelamar harus memenuhi kriteria usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Tunjangan PNS Ini Resmi Pemerintah Cairkan di Bulan Juli 2024

Sementara untuk calon pelamar PPPK, aturannya diatur dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Di mana calon pelamar PPPK harus berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar.

Dan batasan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? Pelamar CPNS Harus Tahu, Inilah Batas Usia Pensiun PNS Yang Pemerintah Tetapkan

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X