KLIK PENDIDIKAN - BPJS Kesehatan menjadi bentuk jaminan kesehatan yang didapatkan oleh PPPK.
Sebagai ASN, PPPK jelas ditetapkan sebagai peserta dari BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
Kendati begitu, berdasarkan aturan yang belum lama ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Berbentuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan Jokowi pada 8 Mei 2024.
Tidak semua layanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh PPPK melalui BPJS Kesehatan.
Perlu untuk diketahui terlebih dahulu, ditetapkannya Perpres tersebut oleh Jokowi.
Sebagai penanda bahwa layanan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan telah dihapus.
Digantikan dengan sistem layanan kesehatan baru yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS digadang-gadang sebagai bentuk penyeteraan pemberian layanan kesehatan kepada para peserta BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, tidak ada lagi pembeda layanan kesehatan yang didapatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan.
Baik itu pesertanya seorang PPPK, PNS, Pensiunan, ataupun masyarakat biasa.
Bertolak dari hal tersebut, PPPK perlu sadari bahwa tidak semua layanan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.