news

SAH! Mulai 1 Juli 2024, Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Telah Diberlakukan: Seluruhnya Diwajibkan Datang Pukul...

Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:31 WIB
Mulai 1 Juli 2024 jam kerja baru PNS dan PPPK akan diberlakukan pemerintah. (Ilustrasi/Dok. KemenPAN RB)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan jam kerja baru PNS dan PPPK.

Kebijakan jam kerja baru PNS dan PPPK ini diberlakukan mulai Senin depan tepatnya 1 Juli 2024.

Kendati begitu, kebijakan jam kerja baru ini hanya berlaku untuk PNS dan PPPK yang berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Baca Juga: PNS PPPK JANGAN SAMPAI LUPA! Mulai 1 Juli 2024 Pemerintah Terapkan Jam Kerja Terbaru, Harus Berkantor Pukul...

Untuk mengetahui lebih jelas terkait jam kerja baru PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo.

PNS dan PPPK terkhusus di lingkungan Pemprov Gorontalo silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Aturan jam kerja baru PNS dan PPPK Pemprov Gorontalo telah termuat di dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.

Baca Juga: Kebijakan Dalam UU ASN Terbaru: Kondisi Ini Pastikan Kontrak Kerja PPPK Langsung Diputus Pemerintah! Harap Simak

Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemprov Gorontalo.

Berdasarkan aturan tersebut, total jam kerja PNS dan PPPK Pemprov Gorontalo selama 37 jam 30 menit dalam 5 hari kerja.

Untuk hari kerja PNS dan PPPK meliputi hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: HARAP DICATAT KEMBALI! Pemerintah Tegaskan Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Telah Berubah, Datang Pukul...

Untuk rincian jam masuk kantor dan pulang bagi PNS dan PPPK Pemprov Gorontalo, yaitu sebagai berikut:

- Hari Kerja Senin-Kamis

PNS dan PPPK diwajibkan untuk masuk kantor pada pukul 07.30 WITA.

Halaman:

Tags

Terkini