news

Resmi Ditandatangani oleh Sri Mulyani, TNI POLRI Terima Tunjangan Uang Lauk Pauk Segede Ini di Bulan Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:46 WIB
Sri Mulyani menandatangani pemberian tunjangan uang lauk pauk bagi TNI POLRI. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran tunjangan uang lauk pauk bagi TNI POLRI.

Besaran tunjangan uang lauk pauk bagi TNI POLRI ditetapkan oleh Sri Mulyani lebih besar daripada tunjangan uang makan yang diberikan kepada PNS.

Simak artikel ini untuk mengetahui besaran tunjangan uang lauk pauk yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada TNI POLRI.

Baca Juga: PNS HARUS TAHU! Pemerintah Akan Bagikan Dana Sebesar Rp18 Juta Kepada Para PNS Ini…

Melansir dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 pada Sabtu, 29 Juni 2024, tunjangan uang lauk pauk yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada TNI POLRI adalah sebesar Rp60.000 per orang per hari.

Selain tunjangan uang lauk pauk bagi TNI POLRI, uang makan PNS juga ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut ini besaran tunjangan uang makan bagi PNS yang ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Baca Juga: Alhamdulillah! Di Bulan Juli 2024, PNS Fix akan Menerima 3 Tunjangan Tambahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Golongan 1

Tunjangan uang makan bagi PNS golongan ini ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang per hari oleh Sri Mulyani.

Golongan 2

Baca Juga: INILAH BESARAN NOMINAL TPP PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2024

Tunjangan uang makan bagi PNS golongan ini ditetapkan sebesar Rp35.000 per orang per hari oleh Sri Mulyani.

Golongan 3

Tunjangan uang makan bagi PNS golongan ini ditetapkan sebesar Rp37.000 per orang per hari oleh Sri Mulyani.

Halaman:

Tags

Terkini