Golongan 4
Tunjangan uang makan bagi PNS golongan ini ditetapkan sebesar Rp41.000 per orang per hari oleh Sri Mulyani.
Dalam situasi tertentu, tunjangan uang makan tidak akan dibayarkan oleh Sri Mulyani kepada PNS.
Berikut ini beberapa situasi yang dapat menyebabkan PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani:
1. Tidak hadir kerja
PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani ketika tidak hadir kerja.
Baca Juga: Apakah PNS yang Terlibat Tipikor Berhak Terima Hak Pensiun? Begini Penjelasan BKN
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas
PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani ketika sedang melaksanakan perjalanan dinas.
3. Sedang cuti
PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani ketika sedang cuti.
4. Sedang tugas belajar