Resmi Ditandatangani oleh Sri Mulyani, TNI POLRI Terima Tunjangan Uang Lauk Pauk Segede Ini di Bulan Juli 2024

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:46 WIB
Sri Mulyani menandatangani pemberian tunjangan uang lauk pauk bagi TNI POLRI. (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani menandatangani pemberian tunjangan uang lauk pauk bagi TNI POLRI. (Instagram @smindrawati)

Baca Juga: Punya Nilai Total UTBK 621,951, Ini Biodata dan Profil SMAS Kristen 5 BPK Penabur: Jadi SMA Terbaik Satu-satunya di Kota Jakarta Utara?

Golongan 4

Tunjangan uang makan bagi PNS golongan ini ditetapkan sebesar Rp41.000 per orang per hari oleh Sri Mulyani.

Dalam situasi tertentu, tunjangan uang makan tidak akan dibayarkan oleh Sri Mulyani kepada PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tetapkan Tunjangan Tambahan bagi PNS di Indonesia Sebesar...

Berikut ini beberapa situasi yang dapat menyebabkan PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani:

1. Tidak hadir kerja

PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani ketika tidak hadir kerja.

Baca Juga: Apakah PNS yang Terlibat Tipikor Berhak Terima Hak Pensiun? Begini Penjelasan BKN

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani ketika sedang melaksanakan perjalanan dinas.

3. Sedang cuti

Baca Juga: Biodata dan Profil SMAS Al Irsyad Al Islamiyyah, Benarkah Peringkat Pertama SMA Terbaik di Kabupaten Banyumas?

PNS tidak dapat menerima pembayaran tunjangan uang makan dari Sri Mulyani ketika sedang cuti.

4. Sedang tugas belajar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X