KLIK PENDIDIKAN - Uang lauk pauk bagi TNI dan Polri dibayarkan berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani telah mengesahkan PMK No 49 tahun 2023 yang memuat uang lauk bagi TNI dan Polri.
Setiap bulannya TNI dan Polri diberikan uang lauk pauk yang merupakan tambahan pendapatan mereka di luar gaji pokok dan tunjangan umum.
Sebagai penghargaan atas kinerja mereka yang tidak ada henti-hentinya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Masyarakat, uang lauk pauk bagi TNI dan Polri pun resmi ditetapkan Sri Mulyani besaran nominalnya.
Peran TNI dan Polri terbilang sangat besar terhadap bangsa dan Negara, sehingga kesejahteraan mereka harus diberikan perhatian besar oleh Pemerintah.
Uang lauk pauk bagi TNI dan Polri sesuai PMK No 49 tahun 2023 adalah sebesar Rp 60.000 per hari kalender.
PMK No 49 tahun 2023 juga mengatur bahwa uang lauk pauk bagi TNI dan Polri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk TNI dan Polri yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Uang lauk pauk bagi TNI dan Polri sebesar Rp 60.000 juga dapat berubah nominalnya apabila hal berikut ini.
Apabila kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan satuan biaya lauk pauk yang ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023, maka uang lauk pauk bagi TNI dan Polri mengacu pada hasil kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina Gelar Pelatihan Literasi Digital untuk UMKM
Pembayaran uang lauk pauk dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Demikianlah informasi mengenai besaran nominal uang lauk pauk bagi TNI dan Polri.***