DIBAYARKAN SESUAI JUMLAH HARI KALENDER DALAM BULAN BERKENAAN, UANG LAUK PAUK TNI DAN POLRI CAIR SEBESAR RP...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 05:51 WIB
Segini uang lauk pauk TNI Polri yang diberikan sebagai tambahan pendapatan mereka.  (humas.polri.go.id)
Segini uang lauk pauk TNI Polri yang diberikan sebagai tambahan pendapatan mereka. (humas.polri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Uang lauk pauk bagi TNI dan Polri dibayarkan berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani telah mengesahkan PMK No 49 tahun 2023 yang memuat uang lauk bagi TNI dan Polri.

Setiap bulannya TNI dan Polri diberikan uang lauk pauk yang merupakan tambahan pendapatan mereka di luar gaji pokok dan tunjangan umum.

Baca Juga: PMK No 49 Tahun 2023 Bawa Kesejahteraan Bagi TNI Polri dan PNS, Berikut Uang Tambahan Resmi Disahkan Sri Mulyani

Sebagai penghargaan atas kinerja mereka yang tidak ada henti-hentinya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Masyarakat, uang lauk pauk bagi TNI dan Polri pun resmi ditetapkan Sri Mulyani besaran nominalnya.

Peran TNI dan Polri terbilang sangat besar terhadap bangsa dan Negara, sehingga kesejahteraan mereka harus diberikan perhatian besar oleh Pemerintah.

Uang lauk pauk bagi TNI dan Polri sesuai PMK No 49 tahun 2023 adalah sebesar Rp 60.000 per hari kalender.

Baca Juga: BULAN JULI 2024, PNS, TNI POLRI DAN TENAGA HONORER SIAP KANTONGI TAMBAHAN PENGHASILAN INI DARI SRI MULYANI

PMK No 49 tahun 2023 juga mengatur bahwa uang lauk pauk bagi TNI dan Polri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk TNI dan Polri yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Uang lauk pauk bagi TNI dan Polri sebesar Rp 60.000 juga dapat berubah nominalnya apabila hal berikut ini.

Apabila kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan satuan biaya lauk pauk yang ditetapkan dalam PMK No 49 tahun 2023, maka uang lauk pauk bagi TNI dan Polri mengacu pada hasil kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina Gelar Pelatihan Literasi Digital untuk UMKM

Pembayaran uang lauk pauk dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Demikianlah informasi mengenai besaran nominal uang lauk pauk bagi TNI dan Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49 thn 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X