PMK Nomor 49 Tahun 2024 Resmi Diteken! Sri Mulyani Selipkan Tunjangan Uang Lauk Pauk Untuk TNI dan Polri Capai Rp...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 3 Juni 2024 | 17:43 WIB
PMK Nomor 49 Tahun 2024 resmi diteken! Sri Mulyani selipkan Tunjangan Uang Lauk Pauk untuk TNI dan Polri capai Rp... (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
PMK Nomor 49 Tahun 2024 resmi diteken! Sri Mulyani selipkan Tunjangan Uang Lauk Pauk untuk TNI dan Polri capai Rp... (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani resmi teken PMK Nomor 49 Tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran tahun 2023.

Dalam PMK ini sejumlah anggaran biaya untuk tahun 2024 diatur oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.

Tidak hanya mengenai pembiayaan ASN, rupanya ada juga aturan terkait dengan anggaran dana untuk TNI dan Polri.

Baca Juga: Jay Idzes Dapat 5 Kado Manis di Hari Ultahnya Termasuk Antar Venezia ke Seri A Liga Italia Tahun 2024

Salah satu anggaran TNI dan Polri yaitu tunjangan uang lauk pauk.

Tunjangan uang lauk pauk sendiri meruoakan tunjangan yang diberikan untuk TNI dan Polri sebagai biaya komsumsi harian.

TNI dan Polri dijatah uang lauk pauk ini dengan hitungan perhari.

Baca Juga: Selamat! TPG Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 akan Cair Sebelum Adha? Berapa Juta Nominalnya? Alhamdulillah Sebesar...

Dan kemudian akan dicairkan Sri Mulyani dirangkap dalam hitungan bulan sesuai dengan jumlah hari pada bulan berkenan.

Terkait dengan biaya tunjangan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri memiliki besaran sebesar Rp60 ribu/hari.

Jika diakumulasikan dalam hitungan bulan maka TNI dan Polri akan menerima tunjangan uang lauk pauk setiap bulan mencapai Rp1.800.000.

Baca Juga: Fix! Mendikbud Nadiem Makarim Mewajibkan 2 Persyaratan Ini untuk Para Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP seIndonesia

Lantas bagaimana dengan PNS? Apakah ada uang lauk pauk diberikan oleh Sri Mulyani?

Untuk PNS juga diberikan uang komsumsi harian dari Sri Mulyani dengan sebutan uang makan.

Berbeda dari TNI dan Polri yang diberikan berdasarkan hari dalam sebulan, PNS hanya menerima uang makan sesuai daftar hadir masuk kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X