KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani resmi teken PMK Nomor 49 Tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran tahun 2023.
Dalam PMK ini sejumlah anggaran biaya untuk tahun 2024 diatur oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Tidak hanya mengenai pembiayaan ASN, rupanya ada juga aturan terkait dengan anggaran dana untuk TNI dan Polri.
Salah satu anggaran TNI dan Polri yaitu tunjangan uang lauk pauk.
Tunjangan uang lauk pauk sendiri meruoakan tunjangan yang diberikan untuk TNI dan Polri sebagai biaya komsumsi harian.
TNI dan Polri dijatah uang lauk pauk ini dengan hitungan perhari.
Dan kemudian akan dicairkan Sri Mulyani dirangkap dalam hitungan bulan sesuai dengan jumlah hari pada bulan berkenan.
Terkait dengan biaya tunjangan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri memiliki besaran sebesar Rp60 ribu/hari.
Jika diakumulasikan dalam hitungan bulan maka TNI dan Polri akan menerima tunjangan uang lauk pauk setiap bulan mencapai Rp1.800.000.
Lantas bagaimana dengan PNS? Apakah ada uang lauk pauk diberikan oleh Sri Mulyani?
Untuk PNS juga diberikan uang komsumsi harian dari Sri Mulyani dengan sebutan uang makan.
Berbeda dari TNI dan Polri yang diberikan berdasarkan hari dalam sebulan, PNS hanya menerima uang makan sesuai daftar hadir masuk kerja.