KLIK PENDIDIKAN – Pada tanggal 24 Juni lalu, Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota telah resmi merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantalih) Pilkada tahun 2024.
Bagi yang telah dinyatakan lolos dalam pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 ini pasti penasaran kan berapa besar gaji yang diperoleh beserta santunan yang sudah didapatkan.
Diketahui setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat satu orang Pantarlih yang mana mereka bertugas dalam memutakhirkan data pemilih sesuai dengan hasil di lapangan.
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 24 Juni lalu dan berakhir pada 25 Juli 2024 mendatang.
Melansir dari laman resmi KPU, diberitakan bahwa anggaran Pantarlih Pilkada 2024 mengalami kenaikan.
Dalam hal ini, besaran honor Pantarlih tertuang dalam Surat Kementian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Diketahui, Pantarlih tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp800.000 perbulan kemudian tahun 2020 sebesar Rp1000.000 dan pada tahun 2024 ini sebesar Rp1000.000.
Selain honor yang didapatkan tersebut, Pantarlih tertentu berhak memperoleh santunan yang sudah tertuang dalam Surat Kemenkeu tersebut.
Adapun Pantarlih yang dimaksud adalah petugas yang mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas dalam Pilkada 2024.
Besaran santunannya adalah sebagai berikut:
-Santunan luka sedang: Rp 8.250.000 Juta per orang;