Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Jelang Pilkada Serentak, Hati-Hati Tercatut Anggota Parpol Bisa Gagal Sebelum Berjuang

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 21:19 WIB
Calon pelamar CPNS 2024 dan PPPK cek status anggota Parpol jelang Pilkada serentak, bisa gagal sebelum berjuang saat daftar seleksi (kpu.go.id/bkn.go.id/edited by rnr)
Calon pelamar CPNS 2024 dan PPPK cek status anggota Parpol jelang Pilkada serentak, bisa gagal sebelum berjuang saat daftar seleksi (kpu.go.id/bkn.go.id/edited by rnr)

KLIK PENDIDIKAN - Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK segera dibuka jelang digelarnya Pilkada serentak di semua Pemerintah Daerah (Pemda).

Potensi naiknya suhu politik akan melibatkan banyak orang terutama masyarakat sipil.

Bagi calon pelamar CPNS 2024 dan PPPK mesti berhati-hati jangan sampai terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Segera Dibuka! Jangan Salah Belajar Materi, Cermati Jumlah Soal dan Passing Grade

Apalagi namanya tercatut atau bahkan tercantum sebagai anggota Partai Politik tertentu atau jadi pengurusnya.

Sesuai dengan UU ASN 2023 terbaru, Calon ASN tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol.

Beberapa kejadian di masyarakat, nama tercatut dan tidak menyadari jika ia terdaftar sebagai anggota Parpol.

Oleh sebab itu, para calon pelamar CPNS 2024 atau PPPK hendaknya segera melakukan cek nama masing-masing.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan portal khusus untuk melakukan pengecekan tersebut.

Dikutip klikpendidikan.id dari infopemilu.kpu.go.id pada Rabu, 26 Juni 2024, cek data dapat diakses dengan memasukkan NIK masing-masing.

Jika NIK terdeteksi terdaftar sebagai anggota Parpol maka akan muncul keterangan tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain Belajar, Inilah Dia 5 Cara Agar Lulus CPNS 2024! Catat!

Lalu bagaimana jika hal itu terjadi? Langkah apa yang harus ditempuh?

Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK mensyaratkan para pelamar bukan dari anggota Parpol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: BKN, kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X