KLIK PENDIDIKAN - Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK segera dibuka jelang digelarnya Pilkada serentak di semua Pemerintah Daerah (Pemda).
Potensi naiknya suhu politik akan melibatkan banyak orang terutama masyarakat sipil.
Bagi calon pelamar CPNS 2024 dan PPPK mesti berhati-hati jangan sampai terlibat dalam politik praktis.
Apalagi namanya tercatut atau bahkan tercantum sebagai anggota Partai Politik tertentu atau jadi pengurusnya.
Sesuai dengan UU ASN 2023 terbaru, Calon ASN tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol.
Beberapa kejadian di masyarakat, nama tercatut dan tidak menyadari jika ia terdaftar sebagai anggota Parpol.
Oleh sebab itu, para calon pelamar CPNS 2024 atau PPPK hendaknya segera melakukan cek nama masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan portal khusus untuk melakukan pengecekan tersebut.
Dikutip klikpendidikan.id dari infopemilu.kpu.go.id pada Rabu, 26 Juni 2024, cek data dapat diakses dengan memasukkan NIK masing-masing.
Jika NIK terdeteksi terdaftar sebagai anggota Parpol maka akan muncul keterangan tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu! Selain Belajar, Inilah Dia 5 Cara Agar Lulus CPNS 2024! Catat!
Lalu bagaimana jika hal itu terjadi? Langkah apa yang harus ditempuh?
Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK mensyaratkan para pelamar bukan dari anggota Parpol.