Besaran Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 Berapa? Santunan Rp36 Juta Berhak Diberikan Kepada Petugas Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:34 WIB
Besaran Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu terbaru (karangtalun.bantulkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Besaran Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu terbaru (karangtalun.bantulkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

-Santunan luka berat: Rp16.500.000 juta per orang;

-Santunan cacat permanen: Rp30.800.000 juta per orang;

-Santunan meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang;

-Santunan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Baca Juga: Dunia Karir Gemilang! Top 5 Kampus dengan Lulusan Cepat Terserap Kerja Cocok untuk Calon Mahasiswa

Demikian besaran gaji Pantarlih dan santunan yang berhak diberikan dalam Pilkada 2024 sesuai dengan Surat Kemenkeu tahun 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X