-Santunan luka berat: Rp16.500.000 juta per orang;
-Santunan cacat permanen: Rp30.800.000 juta per orang;
-Santunan meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang;
-Santunan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Baca Juga: Dunia Karir Gemilang! Top 5 Kampus dengan Lulusan Cepat Terserap Kerja Cocok untuk Calon Mahasiswa
Demikian besaran gaji Pantarlih dan santunan yang berhak diberikan dalam Pilkada 2024 sesuai dengan Surat Kemenkeu tahun 2022.***