Besaran Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 Berapa? Santunan Rp36 Juta Berhak Diberikan Kepada Petugas Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 21:34 WIB
Besaran Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu terbaru (karangtalun.bantulkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Besaran Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu terbaru (karangtalun.bantulkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Pada tanggal 24 Juni lalu, Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota telah resmi merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantalih) Pilkada tahun 2024.

Bagi yang telah dinyatakan lolos dalam pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 ini pasti penasaran kan berapa besar gaji yang diperoleh beserta santunan yang sudah didapatkan.

Diketahui setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat satu orang Pantarlih yang mana mereka bertugas dalam memutakhirkan data pemilih sesuai dengan hasil di lapangan.

Baca Juga: Tidak Diragukan Lagi, Seluruh PPPK di Indonesia Pasti akan Diputus Kontrak oleh Negara Sesuai UU ASN 2023 Saat…

Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 24 Juni lalu dan berakhir pada 25 Juli 2024 mendatang.

Melansir dari laman resmi KPU, diberitakan bahwa anggaran Pantarlih Pilkada 2024 mengalami kenaikan.

Dalam hal ini, besaran honor Pantarlih tertuang dalam Surat Kementian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: Sujud Syukur! Presiden Jokowi Janjikan Banyak Penghargaan bagi Semua PPPK Seluruh Indonesia Lewat UU ASN 2023

Diketahui, Pantarlih tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp800.000 perbulan kemudian tahun 2020 sebesar Rp1000.000 dan pada tahun 2024 ini sebesar Rp1000.000.

Selain honor yang didapatkan tersebut, Pantarlih tertentu berhak memperoleh santunan yang sudah tertuang dalam Surat Kemenkeu tersebut.

Adapun Pantarlih yang dimaksud adalah petugas yang mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: FIX! Batas Usia Pensiun PNS Berbagai Jabatan Resmi Ditetapkan BKN, Cek Selengkapnya Daftar BUP PNS Berikut

Besaran santunannya adalah sebagai berikut:

-Santunan luka sedang: Rp 8.250.000 Juta per orang;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X