Bertugas Selama Sebulan, Segini Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi Pantarlih Pilkada serentak Tahun 2024 (berita.batangkab.go.id)
Ilustrasi Pantarlih Pilkada serentak Tahun 2024 (berita.batangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah atau yang disingkat dengan Pilkada berlangsung.

Dimana Pilkada periode tahun 2024 kali ini akan digelar secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.

Seperti biasanya jelang pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum akan membentuk tim petugas pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Resmikan Dana Sebesar Rp18 Juta Kepada Seluruh PNS Di Indonesia

Salah satu petugas untuk pilkada yang dibentuk adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disingkat dengan Pantarlih.

Apa itu Pantarlih? Berapa lama masa kerjanya? Dan berapa besaran gajinya?

Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa Pantarlih merupakan salah satu petugas dalam persiapan Pilkada.

Baca Juga: Mulai Cair 1 Juli 2024! Inilah 3 Tunjangan dari Nadiem Makarim di Luar Gaji Pokok untuk Para Guru ASN di Indonesia

Pantarlih memiliki tugas untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat daerah setempat yang kemudian akan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap.

Adapun tugas lain Pantarlih sebagaimana yang ditetapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yaitu meliputi:

1. Pantarlih bertugas untuk membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: PNS Awal Juli Terima Uang Makan Dari Sri Mulyani! Mohon Maaf, Golongan III dan IV Tidak Cair 100 Persen

2. Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Pantarlih bertugas memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

4. Pantralih bertugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: Keputusan KPU nomor 472 Tahun 2022, PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X