news

Batas Usia Pensiun PNS Naik! Empat Pejabat Ini Dapat Pensiun Usia di Atas 58 Tahun, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:37 WIB
UU ASN telah menetapkan empat pejabat PNS bisa pensiun di atas 58 tahun. (ambon.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah memperbarui ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembaharuan batas usia pensiun PNS dijelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang sudah disahkan Presiden Jokowi.

Pada UU ASN Nomor 20 tahun 2023 disebukan ada empat golongan jabatan yang bisa pensiun di usia 58 tahun.

Baca Juga: Guru Penggerak Dilarang Ikut Proses Pembelajaran PPG Oleh Nadiem Makarim, Aturan Telah Disahkan, Ini yang Harus Dilakukannya

Kebijakan ini memberikan panduan yang lebih jelas kepada PNS mengenai kapan mereka harus memasuki masa pensiun.

Berikut ini rincian batas usia pensiun PNS yang mencapai di atas 58 tahun sesuai UU ASN 2023:

Jabatan Manajerial:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Baca Juga: Libur Guru Sesuai Kalender Pendidikan: Kepala Madrasah Tetap Punya Tugas Tambahan, Pengawas dan Tendik Administrasi Berbeda

3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

4. Pejabat Pimpinan Tinggi

Keempat kategori ini mencakup para pejabat yang berada di level tertinggi dalam struktur manajemen pemerintahan.

Baca Juga: Libur Guru Sesuai Kalender Pendidikan: Kepala Madrasah Tetap Punya Tugas Tambahan, Pengawas dan Tendik Administrasi Berbeda

Halaman:

Tags

Terkini