KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan tunjangan PNS ini dibayarkan setiap bulan.
PNS baik golongan I II III dan IV dipastikan kembali menerima hak mereka di bulan Juli 2024.
Sri Mulyani diketahui telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang memuat daftar tunjangan buat PNS setiap bulan.
Mekanisme pembayaran tunjangan tersebut dilakukan melalui transfer langsung ke rekening PNS.
Perlu untuk diketahui PNS baik golongan I II II dan IV bahwa tunjangan dari Sri Mulyani ini bukan merupakan tunjangan umum yang juga diberikan setia bulan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.
Tunjangan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS setiap bulan berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 terdiri dari;
a. Tunjangan paket data dan komunikasi
Tunjangan ini tidak diberikan kepada semua golongan PNS.
PNS yang berhak mendapatkan tunjangan paket data dan komunikasi adalah setingkat pejabat eselon I II dan III yang setara.
b. Tunjangan makan
Tunjangan makan PNS diberikan setiap bulan dengan besaran nominal masing-masing golongan yakni;