news

SUDAH DITETAPKAN SRI MULYANI CAIR SETIAP BULAN, BERIKUT DAFTAR TUNJANGAN PNS BERDASARKAN PMK NO 49 TAHUN 2023

Selasa, 25 Juni 2024 | 05:58 WIB
Inilah daftar tunjangan tambahan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS semua golongan setiap bulannya (djpb.kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan tunjangan PNS ini dibayarkan setiap bulan.

PNS baik golongan I II III dan IV dipastikan kembali menerima hak mereka di bulan Juli 2024.

Sri Mulyani diketahui telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 yang memuat daftar tunjangan buat PNS setiap bulan.

Baca Juga: DANA YANG BERSUMBER DARI 3 TUNJANGAN INI LANGSUNG MASUK REKENING GURU PNS DAN PPPK BULAN JULI 2024, APA SAJA? CEK DI SINI

Mekanisme pembayaran tunjangan tersebut dilakukan melalui transfer langsung ke rekening PNS.

Perlu untuk diketahui PNS baik golongan I II II dan IV bahwa tunjangan dari Sri Mulyani ini bukan merupakan tunjangan umum yang juga diberikan setia bulan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Tunjangan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS setiap bulan berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 terdiri dari;

Baca Juga: Viral Siswi Tidak Naik Kelas di SMA Negeri 8 Medan Karena Orang Tua Laporkan Kepala Sekolah Tentang ini

a. Tunjangan paket data dan komunikasi

Tunjangan ini tidak diberikan kepada semua golongan PNS.

PNS yang berhak mendapatkan tunjangan paket data dan komunikasi adalah setingkat pejabat eselon I II dan III yang setara.

Baca Juga: TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS YANG DIPERUNTUKKAN KEPADA TENAGA HONORER GURU MEMPUNYAI BESARAN NOMINAL SEGINI

b. Tunjangan makan

Tunjangan makan PNS diberikan setiap bulan dengan besaran nominal masing-masing golongan yakni;

Halaman:

Tags

Terkini