KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi akan mencairkan tunjangan tambah daya tahan tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli 2024.
Pembayaran tunjangan tambah daya tahan tubuh tersebut hanya ditetapkan untuk beberapa kategori PNS saja.
Tidak seluruh PNS yang ada di Indonesia akan menerima tunjangan tambah daya tahan tubuh dari Sri Mulyani.
Adapun kriteria penerima tunjangan tanpa daya tahan tubuh adalah mereka yang bekerja dengan risiko dapat menurunkan daya tahan tubuh.
Adapun PNS yang termasuk dalam kategori tersebut seperti PNS yang berada di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.
Selain daripada kategori PNS tersebut, maka tidak akan menerima tunjangan tambah daya tubuh dari Sri Mulyani.
Adapun nominalnya, ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023 sebagai berikut:
Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS
1. Sumatra Barat Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan.
2. Sumatra Selatan Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan.
3. Lampung Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan.
4. Bengkulu Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan
5. Bangka Belitung Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan.