KLIK PENDIDIKAN - Pensiun pokok bagi pensiunan PNS golongan I II III IV cair setiap bulan.
Pensiunan PNS golongan I hingga IV akan kembali menerima pensiun pokok di bulan Juli 2024.
Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan, MTs Muhammadiyah Al Haq Palu Gelar Workshop
Sebelum menerima pensiun pokok, ada hal yang harus terlebih dahulu dilakukan oleh pensiunan PNS.
Yang harus dilakukan oleh pensiunan PNS itu adalah melakukan otentikasi.
Agar dapat menerima pensiun pokok, pensiunan PNS terlebih dahulu harus melakukan otentikasi.
Jika otentikasi belum dilakukan, segera lakukan. Dan bagi yang belum melakukan, segera simak berikut ini 4 penyebab otentikasi gagal.
Otentikasi gagal bisa terjadi karena jaringan tidak stabil, tempat redup, belum melakukan enrollment, dan server sibuk.
Hindari keempat hal tersebut, agar otentikasi berjalan lancar.
Pensiun pokok yang diterima pensiunan PNS di bulan Juli 2024 sebesar ini.
Pensiunan PNS Golongan I