news

MOHON MAAF, Jokowi Sudah Tandatangani Aturan untuk PPPK: Tidak Semua Akan Dapatkan Perpanjangan Kontrak Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 18:55 WIB
Presiden Jokowi telah tetapkan aturan terkait perpanjangan kontrak kerja PPPK. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

- Melakukan pelanggaran disiplin berat

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: KEBIJAKAN JAM KERJA YANG DITEKEN PRESIDEN JOKOWI: PNS dan PPPK Tidak Diwajibkan Masuk Kantor Pukul 7, Melainkan...

- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

Pada 4 poin terakhir merupakan kondisi yang mengakibatkan PPPK diberhentikan secara tidak terhormat.***

Halaman:

Tags

Terkini