Setelah dinyatakan pensiun, Guru PNS berhak mendapatkan 3 hal dari pemerintah, yaitu
1. Gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan;
2. Tunjangan suami atau istri, besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok;
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.***