news

KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI

Jumat, 21 Juni 2024 | 13:04 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan kontrak kerja PPPK dihentikan apabila masuk kategori ini (mempan.go.id/setkab.go.id/core)

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Meninggal dunia,

3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja,

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah,

Baca Juga: HORE! SRI MULYANI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN HINGGA RP900 RIBU DI BULAN JULI, MOHON MAAF PNS KATEGORI INI TIDAK DAPAT

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban,

6. Tidak berkinerja,

7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat,

8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun,

Baca Juga: Sesuai Permendikbud No 19 Tahun 2024, Calon Guru dengan IPK Segini Tidak Bisa Ikut Program PPG

9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, atau

10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Demikian informasi tentang penyebab kontrak kerja PPPK dihentikan oleh Presiden Jokowi.***

Halaman:

Tags

Terkini