KONTRAK KERJA PPPK YANG MASUK KATEGORI INI LANGSUNG DIHENTIKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 13:04 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan kontrak kerja PPPK dihentikan apabila masuk kategori ini (mempan.go.id/setkab.go.id/core)
Ilustrasi Presiden Jokowi sampaikan kontrak kerja PPPK dihentikan apabila masuk kategori ini (mempan.go.id/setkab.go.id/core)

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Meninggal dunia,

3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja,

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah,

Baca Juga: HORE! SRI MULYANI BERI TUNJANGAN TAMBAHAN HINGGA RP900 RIBU DI BULAN JULI, MOHON MAAF PNS KATEGORI INI TIDAK DAPAT

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban,

6. Tidak berkinerja,

7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat,

8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun,

Baca Juga: Sesuai Permendikbud No 19 Tahun 2024, Calon Guru dengan IPK Segini Tidak Bisa Ikut Program PPG

9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, atau

10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Demikian informasi tentang penyebab kontrak kerja PPPK dihentikan oleh Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X