Sesuai Permendikbud No 19 Tahun 2024, Calon Guru dengan IPK Segini Tidak Bisa Ikut Program PPG

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 19:03 WIB
Nadiem Makarim tetapkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, calon guru harus memenuhi minimal IPK  (Instagram @nadiemmakarim/Permendikbud No 19 Tahun 2024/corel)
Nadiem Makarim tetapkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, calon guru harus memenuhi minimal IPK (Instagram @nadiemmakarim/Permendikbud No 19 Tahun 2024/corel)

KLIK PENDIDIKAN - Permendikbud terbaru telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Permendikbud tersebut merupakan Permendikbud No 19 Tahun 2024 tentang pendidikan profesi guru (PPG).

Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024 telah ditetapkan aturan terbaru tentang syarat untuk mengikuti program PPG Tahun 2024.

Baca Juga: Bukan 6 atau 7 Tahun, Ternyata Anak Usia Segini Sudah Boleh Masuk SD

Dimana dalam syarat tersebut menyebutkan standar minimal indeks prestasi kumulatif atau yang lebih dikenal dengan IPK.

Sehingga yang tidak memenuhi IPK minimal tersebut tidak dapat ikut PPG Tahun 2024.

Dikutip dari Permendikbud No 19 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 3, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk mengikuti program PPG:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Seluruh Tenaga Honorer Dapat NIP Bulan Desember 2024, Lulusan SD dan K2 Diprioritaskan! Jika Penuhi Syarat Ini...

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;

f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X