KLIK PENDIDIKAN - Permendikbud terbaru telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Permendikbud tersebut merupakan Permendikbud No 19 Tahun 2024 tentang pendidikan profesi guru (PPG).
Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024 telah ditetapkan aturan terbaru tentang syarat untuk mengikuti program PPG Tahun 2024.
Baca Juga: Bukan 6 atau 7 Tahun, Ternyata Anak Usia Segini Sudah Boleh Masuk SD
Dimana dalam syarat tersebut menyebutkan standar minimal indeks prestasi kumulatif atau yang lebih dikenal dengan IPK.
Sehingga yang tidak memenuhi IPK minimal tersebut tidak dapat ikut PPG Tahun 2024.
Dikutip dari Permendikbud No 19 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 3, berikut 7 syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk mengikuti program PPG:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan