KLIK PENDIDIKAN - Aparatur sipil negara atau ASN kini terbagi menjadi dua kategori yaitu PNS dan PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Yang terdapat pada BAB III pasal 6 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari:
Baca Juga: KINERJA BAIK TIDAK MENJADI JAMINAN, KONTRAK PPPK DIHENTIKAN PRESIDEN JOKOWI APABILA
1. PNS, dan
2. PPPK.
PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pastikan Pramuka Tetap Ekskul Wajib! Hanya Berubah dalam Hal Ini
Sehingga PPPK akan diberikan kontrak oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Serta diberikan perpanjangan kontrak sesuai dengan kinerjanya masing-masing.
Namun perlu diketahui bahwa, kontrak kerja seorang PPPK dapat dihentikan oleh pemerintah.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui UU ASN terbaru yaitu UU No 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023, kontrak kerja PPPK akan dihentikan apabila masuk kategori berikut ini: