KLIK PENDIDIKAN - Menjelang Tahun Ajaran Baru 2024-2025, berbagai persiapan dilakukan terutama oleh guru, siswa dan para orang tua siswa.
Mulai Tahun Ajaran Baru 2024-2025, seluruh sekolah atau satuan pendidikan sudah mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menetapkan Kurikulum Merdeka ini menjadi kurikulum nasional pada 25 Maret 2024 lalu.
Ketetapan tersebut ditandatangani Nadiem Makarim pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Salah satu yang menjadi perhatian pada Permendikbudristek tersebut adalah Ekstrakurikuler (Ekskul) Pramuka.
Ekskul Pramuka ini sempat menjadi polemik karena Nadiem Makarim pada Permendikbudristek tersebut menetapkan aturan baru soal Ekskul termasuk Pramuka.
Nah, menjelang Tahun Ajaran Baru 2024-2025 ini, ada baiknya para guru mengetahui kedudukan atau posisi Pramuka nantinya.
Pramuka tetap merupakan Ekskul wajib yang harus ada di setiap sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah.
Hal ini ditegaskan Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI pada April 2024 lalu.
Pada Raker yang ditayangkan TVR Parlemen itu, Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pramuka tetaplah Ekskul wajib yang harus ada di sekolah.
Maksudnya, setiap sekolah atau satuan pendidikan wajib menyiapkan Ekstrakurikuler Pramuka untuk diikuti siswa atau peserta didik.