KLIK PENDIDIKAN - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024-2025, terdapat sejumlah perubahan dalam sistem pendidikan dasar dan menengah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Kurikulum Merdeka yang resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional untuk diterapkan seluruh sekolah atau satuan pendidikan.
Mulai Tahun Ajaran Baru 2024-2025 ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional.
Baca Juga: Heboh Jam Kerja PNS Berantakan Gegara Ayam, Atasan Berikan Teguran Tak Terduga
Nadiem Makarim juga telah menetapkan aturan Kurikulum Merdeka ini pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 pada 25 Maret 2024 lalu.
Pada Permendikbudristek tersebut, Nadiem Makarim menetapkan beberapa aturan yang akan memudahkan guru dan peserta didik.
Bukan hanya itu, nantinya para orang tua siswa juga akan terlibat pada sejumlah alur pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
Salah satu aturan dari Permendikbudristek yang ditandatangani Nadiem Makarim itu adalah menghilangkan beban guru yang ada selama ini.
Prinsip merdeka belajar pada Kurikulum Merdeka dalam Permendikbudristek tersebut dibarengi pula dengan merdeka mengajar pada guru-guru.
Jika sudah merdeka mengajar artinya tak boleh lagi ada beban yang dialami guru dalam menjalankan proses pembelajaran.
Inilah yang ditetapkan Nadiem Makarim pada Permendikbudristek tersebut yaitu menciptakan kenyamanan belajar dalam semangat merdeka belajar dan mengajar.
Lantas beban apa yang dihilangkan dari guru pada implementasi Kurikulum Merdeka yang diatur pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024?