news

Siap Disalurkan Kemenkeu, PNS Golongan I Hingga IV Bakal Kantongi Gaji Segini di Bulan Juli 2024

Jumat, 21 Juni 2024 | 11:16 WIB
PNS golongan I hingga IV akan terima gaji dari Kemenkeu bulan Juli 2024 dengan nominal segini. (PP Nomor 5 tahun 2024/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli 2024.

Untuk besaran gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagaiamana yang telah diterbitkan Presiden Jokowi.

Besar kecilnya gaji PNS disesuaikan dengan masa kerja, golongan hingga jabatan yang diemban.

Di samping itu, PNS juga ditetapkan sejumlah hak yang istimewa.

Baca Juga: Ditransfer Taspen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Pensiunan PNS Pada Bulan Juli 2024

Di mana menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan hak PNS di antaranya:

a. Penghasilan;

b. Penghargaan yang bersifat motivasi;

c. Tunjangan dan fasilitas;

Baca Juga: Jadwal Hari dan Jam Kerja PNS Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi, Jika Masih Melanggar Siap-siap Hukuman Disiplin Menanti

d. Jaminan sosial;

e. Lingkungan kerja;

f. Pengembangan diri; dan

g. Bantuan hukum.

Baca Juga: 1 Juli 2024 Jatuh Hari Senin, PPPK Golongan I Hingga XVII Akan Terima Gaji Segini, Alhamdulillah

Halaman:

Tags

Terkini