news

BEGINI MEKANISME PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN UU SESUAI ISI PP NO 94 TAHUN 2021

Jumat, 21 Juni 2024 | 06:31 WIB
PNS wajib tahu hal penting terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP No 94 tahun 2021. (dinnakerind.demakkab.go.id)

Jenis hukuman berat kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin terdiri dari;

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Baca Juga: TIDAK SEMUA PNS DAPAT UANG MAKAN BULAN JULI 2024, SRI MULYANI PUTUSKAN INI

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

- Pembebasan daru jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Itulah informasi mengenai mekanisme penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Tags

Terkini