- Pejabat setingkat eselon II atau yang setara diberikan tunjangan paket data sebesar Rp400 ribu per bulan
Baca Juga: 4 Moment Penting Ini Wajibkan PNS Gunakan Seragam Korpri Dalam Bekerja, Yaitu…
- Pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah diberikan tunjangan paket data sebesar Rp200 ribu per bulan
Tak hanya itu, Menkeu Sri Mulyani juga menetapkan pemberian biaya paket data untuk mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar atau masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online bersifat insidentil.
Besaran biaya paket data untuk mahasiswa atau masyarakat ditetapkan Sri Mulyani sesuai dengan kebutuhan di mana paling tinggi Rp150 ribu per orang setiap bulannya.***