news

JOKOWI BISA AKHIRI KONTRAK KERJA PPPK KAPAN SAJA BERDASARKAN KETENTUAN UU NO 20 TAHUN 2023, CEK DI SINI

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:36 WIB
Ini ketentuan yang bisa memberhentikan kontrak kerja PPPK oleh Jokowi kapan saja (ppid.setkab.go.id)

e. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Tunjangan Profesi Triwulan II Guru PNS Akan Dibayarkan Mulai Juli, Apakah Nominalnya Lebih Besar dari Triwulan I..?

f. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

g. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2 tahun

h. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

Baca Juga: SEBAGAI PEGAWAI YANG DIANGKAT SECARA TETAP, JOKOWI HANYA AKAN MEMBERHENTIKAN SEMENTARA KEPADA PNS APABILA...

Demikianlah informasi pemutusan kontrak kerja PPPK yang dapat dilakukan Jokowi kapan saja sesuai ketentuan UU No 20 tahun 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini