news

JOKOWI BISA AKHIRI KONTRAK KERJA PPPK KAPAN SAJA BERDASARKAN KETENTUAN UU NO 20 TAHUN 2023, CEK DI SINI

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:36 WIB
Ini ketentuan yang bisa memberhentikan kontrak kerja PPPK oleh Jokowi kapan saja (ppid.setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat melalui kotrak kerja dengan batas waktu tertentu.

Jokowi selaku kepala Negara sudah mengesahkan aturan terkait dengan pemutusan kontrak kerja bersama PPPK.

Ketentuan tersebut ditetapkan Jokowi melalui peraturan UU No 20 tahun 2023 tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, JOKOWI RESMI TEKEN PERATURAN TUNJANGAN KINERJA PNS DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN TVRI, INI BESARANNYA

PPPK harus tahu hal penting terkait dengan pemutusan kontrak kerja ini.

Pasalnya, kontrak kerja PPPK bisa di akhiri oleh Jokowi kapan saja jika masuk dalam ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam UU No 20 tahun 2023.

Meskipun kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang melalui mekanisme penilaian kinerja dan kebutuhan, akan tetapi ada hal yang membuat Jokowi mengakhiri kontrak kerja kapan saja.

Baca Juga: Sukses..! BRI Ungguli Perusahaan Global, Tempati Peringkat ke-308 dalam Forbes 2000 Tahun 2024, Erick Thohir: Ini Adalah Pengakuan Dunia

Jokowi dapat mengakhiri kontrak kerja dengan PPPK jika;

a. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

b. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Baca Juga: CAIR SERENTAK JULI 2024, GURU NON SERTIFIKASI DAPAT UANG SEBESAR INI DARI NADIEM MAKARIM

c. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya

d. Tidak berkinerja

Halaman:

Tags

Terkini