Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan.
Iuran ini dibayarkan sesuai dengan sumber gaji peserta, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan adanya bantuan beasiswa ini, diharapkan anak PNS yang meninggal dunia tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya.
Sehingga masa depan mereka tetap cerah meski kehilangan orang tua.***