news

Beasiswa Gede untuk Anak PNS yang Wafat: Dapat Hingga Rp 45 Juta!

Rabu, 19 Juni 2024 | 19:43 WIB
Beasiswa hingga 45 juta siap diberikan oleh pemerintah kepada anak PNS yang ditinggal mati oleh orang tuanya (dok/pixabay)

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. 

Iuran ini dibayarkan sesuai dengan sumber gaji peserta, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Salurkan Uang Tambahan ke Rekening PNS Golongan I II III dan IV Pada Bulan Juli 2024 dengan Nominal Sebesar ...

Dengan adanya bantuan beasiswa ini, diharapkan anak PNS yang meninggal dunia tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya.

Sehingga masa depan mereka tetap cerah meski kehilangan orang tua.***

Halaman:

Tags

Terkini