Namun uang makan dengan nominal tersebut akan dibatalkan Sri Mulyani dengan ketentuan:
- PNS Golongan I II III dan IV tersebut tidak hadir kerja;
- PNS Golongan I II III dan IV tersebut sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
- PNS Golongan I II III dan IV tersebut sedang melaksanakan cuti
- PNS Golongan I II III dan IV tersebut sedang melaksanakan tugas belajar
Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim Terbaru, PPG Tahun 2024 Hanya Bisa Diikuti Calon Guru Seperti ini…
- PNS Golongan I II III dan IV tersebut diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.***