Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Pokok PNS Golongan I II III dan IV 'Alami Kenaikan', Segini Nominal yang Meluncur Ke Rekening Tanggal 1 Juli 2024

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:15 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV mengalami kenaikan, segini nominal yang meluncur ke rekening (presidenri.go.id)
Presiden Jokowi telah menetapkan gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV mengalami kenaikan, segini nominal yang meluncur ke rekening (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah menetapkan gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV mengalami kenaikan, segini nominal yang meluncur ke rekening.

Presiden Jokowi telah memberikan kenaikan gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV pada tahun 2024 ini.

Ketetapan Presiden Jokowi tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Dicairkan Serentak Pada Tanggal 1 Juli 2024, Inilah Nominal Gaji PNS PPPK dan Pensiunan yang Siap Masuk Ke Rekening, Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi

Gaji pokok merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada PNS sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

Dengan adanya kenaikan tersebut maka PNS mendapatkan apresiasi dan penghargaan karena telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Kenaikan gaji pokok PNS telah berlaku sejak awal tahun 2024 lalu atau lebih tepatnya pada bulan Januari namun pencairan gaji dengan nominal dalam PP Nomor 5 tahun 2024 di mulai bulan Maret 2024.

Baca Juga: PT Taspen Siap Cairkan Gaji untuk Janda Duda Pensiunan PNS Pada Juli 2024 dengan Nominal Sebesar ...

Pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, PNS akan mendapatkan hak mereka dengan rincian sebagai berikut:

Gaji pokok PNS Golongan I

(a). PNS Gol. Ia : (Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664)

(b). PNS Gol. Ib : (Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732)

(c). PNS Gol. Ic : (Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700)

(d). PNS Gol. Id : (Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X